BANDARLAMPUNG – Estafet kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia Sejahtera Bersama Lampung resmi berganti. Melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Way Halim, Bandarlampung pada Kamis (12/2), Julian Fajri secara sah ditetapkan sebagai Ketua DPD ORASKI SB Lampung untuk masa bakti 2026–2031.

Musyawarah Daerah (Musda) DPD ORASKI SB Lampung (Sumber: Dok. ORASKI SB)
Dalam forum yang dipimpin oleh pimpinan sidang Davit dan Alfi tersebut, Julian terpilih secara aklamasi sekaligus didapuk sebagai formatur kepengurusan baru menggantikan ketua sebelumnya, Husni Thamrin.
Dalam momentum serah terima tersebut, Husni Thamrin memberikan laporan pertanggungjawaban yang merefleksikan perjalanan organisasi sejak berdiri pada 2022. Menurutnya, periode awal merupakan fase perjuangan berat mengingat belum pastinya regulasi transportasi daring di Bumi Ruwa Jurai saat itu.
“Pada masa awal, regulasi transportasi online di Lampung masih belum jelas. Namun, pada tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri yang mengatur lebih spesifik tentang transportasi online.”
Husni juga memaparkan sejumlah keberhasilan strategis selama kepemimpinannya, salah satunya adalah pembukaan jalur operasional resmi bagi anggota ORASKI di area bandara. Ia berharap ke depan, jangkauan layanan ini dapat diekspansi untuk kendaraan roda dua dan mencakup seluruh wilayah perkotaan. Tak hanya itu, ia mendorong transisi ke kendaraan listrik (EV) bagi para mitra guna mengikuti perkembangan teknologi hijau.
Usai ditetapkan sebagai nakhoda baru, Julian Fajri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan serta memperluas keberhasilan program yang telah dirintis sebelumnya.
Baca Juga: ORASKI SB Gelar Munas 2026 dan Pelantikan Pengurus Baru
“Saya akan menjaga dan mengembangkan apa yang sudah dibangun, serta menangkap peluang-peluang yang ada untuk kemajuan ORASKI SB Lampung.”

Julian Fajri, Ketua DPD ORASKI SB Lampung Periode 2026-2031 (Sumber: Dok. ORASKI SB)
Julian memandang ORASKI SB bukan sekadar wadah solidaritas profesi, melainkan instrumen hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota melalui program-program yang lebih terukur dan visioner.
“ORASKI harus menjadi organisasi yang besar, solid, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bersama bagi seluruh anggota,” tambahnya.


